"Tanda vital sign tidak dalam kondisi koma, bisa saja dihadirkan dalam sidang," kata dr Yulius saat ditanya majelis hakim apakah Nazar bisa dihadirkan dalam persidangan, Rabu (11/1/2012).
Majelis hakim sempat menanyakan apakah obat yang diberikan dokter diminum oleh. dr Yulius menyatakan
Nazar meminum obatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulius mengatakan pada 10 Januari 2011 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nazar. Ketika itu Nazar mengeluh nyeri di ulu hati dan merasa mual. Hasil pemeriksaan tensi darah dinyatakan baik, namun saat hendak diinfus Nazar menolaknya.
"Kami diagnosis yang bersangkutan mengidap gas troptopis, disarankan dapat terapi. Direncanakan diinfus pada saat itu tapi saat akan diambil tindakan tapi yang bersangkutan menolak," terangnya.
Kemudian pada 11 Januari sekitar pukul 08.00 WIB kembali dilakukan pemeriksaan. Denyut nadi Nazar 80 per menit, tekanan darah 100 per 70 dan suhu badannya normal. Dokter sempat menyarankan untuk diinfus namun Nazar menolak.
"Kita sudah beri obat-obatan tambahan," ucap Yulius.
Majelis hakim lalu menskors sidang selama 15 menit untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan sidang tersebut.
(nal/vta)










































