"Jadi hakim agung tidak bisa instan," tegas Harifin seusai meresmikan 35 pengadilan, di Pengadilan Nnegeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S.Parman, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2012).
Menurut Harifin, dalam undang-undang MA jelas disebutkan hakim karier yang menjadi hakim agung sedikitnya berpengalaman 20 tahun sebagai hakim dengan 3 tahun di antaranya jadi hakim tinggi. "Jadi harus melalui tahapan yang ditetapkan oleh undang-undang," ujarnya.
Dengan aturan tersebut kata Harifin, sudah menjadi tugas MA untuk menjaga sistem pembinaan. Menurutnya, akan terjadi kekacaun jika hakim tingkat pertama tiba-tiba langsung menjadi hakim agung.
"Jangan sampai sistem pembinaan terganggu. MA hanya menjaga itu," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan hakim karier menjadi hakim agung lewat jalur non karier, asalkan sudah menggantongi gelar doktor dan usia minimal 45 tahun.
Seperti diketahui, KY telah menerima 96 pendaftar calon hakim agung. Dari jumlah ini, 61 di antaranya adalah hakim karier.
Tahap berikutnya, KY akan melaksanakan seleksi administrasi yang menurut UU dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah penutupan pendaftaran.
Komisi itu akan memilih 15 calon dari semua calon yang telah mendaftar. Dari ke 15 calon tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipilih 5 calon. Nah lima orang itulah nanti yang akan duduk sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
Saat ini, 5 hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer. Sementara hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.
(did/asp)











































