"Pelaku diamankan di Mako Brimob, masih dalam pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/1/2012).
Lisma menjelaskan sanksi bagi Briptu AS yakni pemecatan dan kemudian dipidana atas kasus pembunuhan. "Sanksi bisa dikeluarkan dari polisi, kemudian diproses hukum," jelas Lisma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini unsur kelalaian," jelas Lisma.
Namun informasi yang dikumpulkan, AK dan Briptu AS saat peristiwa terjadi duduk-duduk di sebuah warung minum di pasar dekat rumah mereka di Boalemo. Saat itu datang Arsyad, yang merupakan kakak AK. Arsyad meminta AK pulang. Melihat teman nongkrongnya diminta pulang, Briptu AS segera mengeluarkan pistolnya dan mengarahkannya ke kepala Arsyad. Saaat itulah tiba-tiba pistol menyalak. Arsyad pun terjungkal dan tewas seketika.
(ndr/vta)











































