"Iya, hari ini pembacaan tuntutan," ujar istri Charlie, Tati Damanik, kepada detikcom, Rabu (11/1/2012).
Tati menuturkan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi tuntutan hari ini. Ia mengaku hanya bisa berdoa untuk kebebasan suaminya. Agendanya, sidang digelar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Charlie dikenai 2 pasal. Pertama, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
JPU mendakwa Charlie selaku pemilik toko elekronik yang terletak di Mal Ambasador, telah melakukan chatting di internet melalui forum pedagang pemakai iPad merek Apple dengan 3 nick name. Kemudian melalui 3 nick name tersebut, terdakwa secara bertahap telah memesan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple berbagai tipe yang tidak dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi garansi.
(fjr/fjr)











































