Charlie 'iPad' Hadapi Tuntutan Hari Ini

Charlie 'iPad' Hadapi Tuntutan Hari Ini

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2012 08:57 WIB
Charlie iPad Hadapi Tuntutan Hari Ini
Jakarta - Sidang kasus Charlie 'iPad' Sianipar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan.

"Iya, hari ini pembacaan tuntutan," ujar istri Charlie, Tati Damanik, kepada detikcom, Rabu (11/1/2012).

Tati menuturkan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi tuntutan hari ini. Ia mengaku hanya bisa berdoa untuk kebebasan suaminya. Agendanya, sidang digelar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa dan hakim memiliki hati nurani yang sebenarnya, bukan karena takut akan orang lain dalam mengambil keputusan," kata Tati.

Seperti diketahui, Charlie dikenai 2 pasal. Pertama, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

JPU mendakwa Charlie selaku pemilik toko elekronik yang terletak di Mal Ambasador, telah melakukan chatting di internet melalui forum pedagang pemakai iPad merek Apple dengan 3 nick name. Kemudian melalui 3 nick name tersebut, terdakwa secara bertahap telah memesan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple berbagai tipe yang tidak dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi garansi.


(fjr/fjr)


Berita Terkait