"Sampai sekarang laporan itu terus ditelaah. Tim panel terus bekerja," tutur Ketua KY Eman Suparman dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/1/2012).
Mengenai vonis empat tahun untuk Agusrin, Eman menolak untuk memberi komentar sebelum mendapat salinan langsung dari pihak MA. Namun menurutnya vonis semacam itu merupakan hal yang lumrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk memeriksa majelis hakim yang diketuai Syarifuddin yang memvonis bebas Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Tim panel tersebut diketuai Imam Anshori Saleh dibantu Taufiqurrahman Sahuri dan Jaja Ahmad Jayus.
"Kami sudah mulai menelaah bebasnya kasus Agusrin, setelah kami juga melakukan pemantauan. KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus bebasnya Agusrin ini," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan usai menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (14/6/2011).
(fjr/fjr)










































