"Menurut pengakukan tersangka, RD alias Bbn (24) tahun mengaku sakit hati," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, kepada detikcom, Selasa (10/1/2012) malam.
Mulyadi mengatakan, dendam tersebut dikarenakan ponsel teman akrab Bbn dicuri oleh DJ. Bbn kemudian mencari keberadaan DJ. Keduanya bertemu dan menjadi akrab pada saat itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi menceritakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada pukul 04.30 WIB. Namun, korban baru ditemukan oleh seorang pencari pakan ternak bernama Ucok (40) pada pukul 14.00 WIB.
"Korban dipukul dengan tangan, ditinju dan ditendang sehingga terjatuh dengan posisi terlentang. Kemudian lehernya dicekik dan wajahnya dibekap jaket lalu diinjak-injak," jelasnya.
Pelaku, lanjut Mulyadi, membenturkan kepala korban ke jalan. Kemudian tubuh korban diseret sejauh 20 meter, lalu dicekik kembali hingga tewas.
"Atas perbuatannya tersangka dikenai sanksi pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terang Mulyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJ alias E ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di lahan kebun jambu batu di Gang Mangga, Depok, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial RD alias Bbn (18) ditangkap petugas saat berada di kawasan Stasiun Kota.
Polisi telah meminta keterangan tujuh teman tersangka dan korban yang sebelum kejadian sempat nongkrong bersama. Mereka semuanya masih berstatus sebagai saksi yang melihat terakhir kali tersangka dan korban.
Bbn diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. E dan Bbn baru berkenalan saat malam sebelum kejadian. Menurut cerita teman-temannya, korban malam itu terakhir bersama pelaku. Bbn saat itu mengatakan akan mengantarkan DJ pulang ke rumahnya.
(fjr/fjr)











































