Korban Minamata Daftarkan Gugatan ke PN Jaksel

Korban Minamata Daftarkan Gugatan ke PN Jaksel

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 08:03 WIB
Jakarta - Korban Minamata yang diduga akibat pencemaran Teluk Buyat, Minahasa menggugat perdata Menkes Achmad Sujudi, PT Newmont Pasific Nusantara dan PT Newmont Minahasa Raya. Gugatan perdata itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pukul 10.00 WIB. Demikian dikatakan kuasa hukum korban Minamata August Pasaribu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (26/7/2004). "Intinya kami menggugat ketiga tergugat total Rp 5 triliun," ujarnya. August mengungkapkan dirinya mewakili 3 korban Minamata. Ketiga korban itu adalah Jufriah Latumbahe (42), Rakid Rahmat (38) dan Masnah Stirman (39). Disinggung soal gugatan terhadap menkes, menurut August, karena depkes tidak bersikap semestinya dalam menangani kasus Teluk Buyat. Padahal, dalam UU Kesehatan disebutkan ada tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang terkait dengan lingkungan. "Kebijakan depkes apakah di suatu daerah ada indikasi pembuangan limbah serta sampai sejauh mana dampak limbah itu belum sesuai dengan UU Kesehatan. Kami meminta pertanggungjawaban secara perdata karena ada warga Teluk Buyat yang menjadi korban," jelasnya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads