Diperiksa Kejati Jabar, Walikota Bandung Serahkan Rp 2,45 M

Diperiksa Kejati Jabar, Walikota Bandung Serahkan Rp 2,45 M

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2012 01:50 WIB
Bandung - Siapa sangka, dalam pemeriksaan pertamanya terkait kasus korupsi bansos beberapa waktu lalu, Walikota Bandung Dada Rosada telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,45 miliar. Uang tersebut diberikan secara tunai.

"Walikota Bandung telah mengembalikan Rp 2,45 miliar. Itu uangnya dibawa tunai, yang diserahkan pada saat pemeriksaan. Uangnya sekarang ada di rekening tanpa bunga milik kejaksaan," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna dalam ekspos di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Selasa (10/1/2012).

Seperti diketahui, Dada diperiksa masih sebatas saksi dalam kasus korupsi bansos APBD 2009/2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil mengatakan, jumlah uang yang dikembalikan walikota tersebut masih jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi bansos yang diprediksi mencapai Rp 80 miliar.

"Masih jauh itu dari kerugian negara, 1 per 10-nya saja tidak sampai. Tapi ya kita hargai lah," katanya.

Dada Rosada mendatangi Kejati Jabar secara sukarela pada Jumat (30/12/2011) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos. Inisiatif Dada tersebut datang di tengah proses permohonan izin pemeriksaan dari Kejati pada presiden.

Hingga saat ini Dada belum dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

"Kalau penyidik merasa kurang, ya bisa saja dipanggil lagi. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan dari penyidik," tutur Fadil.

(fjr/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini