"Walikota Bandung telah mengembalikan Rp 2,45 miliar. Itu uangnya dibawa tunai, yang diserahkan pada saat pemeriksaan. Uangnya sekarang ada di rekening tanpa bunga milik kejaksaan," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna dalam ekspos di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Selasa (10/1/2012).
Seperti diketahui, Dada diperiksa masih sebatas saksi dalam kasus korupsi bansos APBD 2009/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih jauh itu dari kerugian negara, 1 per 10-nya saja tidak sampai. Tapi ya kita hargai lah," katanya.
Dada Rosada mendatangi Kejati Jabar secara sukarela pada Jumat (30/12/2011) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos. Inisiatif Dada tersebut datang di tengah proses permohonan izin pemeriksaan dari Kejati pada presiden.
Hingga saat ini Dada belum dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
"Kalau penyidik merasa kurang, ya bisa saja dipanggil lagi. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan dari penyidik," tutur Fadil.
(fjr/fjr)










































