"Terdakwa merugikan korban senilai setidaknya lebih dari Rp 250 ribu atau kurang lebih Rp 550 ribu," kata JPU, Efni Nofiza Wallad saat membacakan berkas dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, (10/1/2012).
Perkara bernomor Reg.Perk.pdm-416/JKTTMR/Ep.1/12/2011 menerangkan Samsu telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Terdakwa didakwa dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul langsung melayangkan keberatan. Menurut Hotma, dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Surat dakwaan kabur dalam penyebutan nama terdakwa, sebagaimana nama asli ialah Samsu Alam bukanlah Samsul Alam sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senila 550rb. Darimana JPU tahu harga celana dan bra tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah Dede dapat menunjukkan bukti pembayaran?" ungkap Hotma yang disambut senyum simpul pengunjung.
(asp/lh)










































