"Yang hilang bukan hanya celana dalam dan BH tapi juga pakaian tidur, kerudung, dalaman kerudung dan lainnya. Dan itu enggak cuma sekali," kata Juwita malu-malu usai sidang kepada wartawan di PN Jaktim, Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, (10/1/2012).
Menurut Juwita, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Juwita terpaksa melaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya membantah kasus ini berlatar belakang kedekatan Juwita dengan salah satu anggota polisi. "Kalau yang nangkap salah satu polisi, ya karena nomor HP-nya dia yang bisa saya hubungi. Waktu itu Polsek Ciracas lagi sibuk ngurusi penemuan mayat. Cuma dia yang bisa saya telepon," ungkap Juwita.
Suasana sidang berjalan riuh. Para pengunjung sidang tidak kuasa menahan geli saat jaksa membacakan celana dalam atau BH. Tiap kali kata tersebut disebut, pengunjung sidang tersenyum dan berbisik-bisik.
"Yang hilang itu bukan cuma celana dalam. Ada macam-macam seperti yang saya sebutkan tadi. Jadi sampai Rp 500 ribu," tutur Juwita sambil bergegas meninggalkan pengadilan.
Seperti diketahui, Juwita melaporkan pencurian celana dalam dan BH yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Samsu Alam, pada April 2011. Sebelumnya mereka hidup serumah tanpa pernikahan. Tetapi di tengah jalan mereka berpisah.
Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk berlayar. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH milik Juwita. Saat hendak mengembalikan celana dalam tersebut, dia malah ditangkap polisi dari Polsek Ciracas dan diproses hukum.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Samsu telah berkali-kali mengambil celana dalam dan BH Juwita. Bahkan saat melapor ke polisi, Juwita sampai tidak memakai dalaman dan harus membeli yang baru di toko. Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan tanggapan jaksa atas .
(asp/vit)











































