Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Windy Setiawan Putra mengatakan, vonis bebas tersebut terasa janggal. Hakim tak mempertimbangkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memuat kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk jalan tol Semarang-Solo.
"Kami akan laporkan hakim yang membebaskan Agus," kata Windy di kantornya, Jalan Lempongsari Timur, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih memprihatinkan, upaya ini justru dilakukan penegak hukumnya itu sendiri," katanya.
Agus merupakan salah satu makelar dalam pengadaan tanah di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia membeli tanah milik warga seharga Rp 20 ribu per meter persegi. Sementara, Tim Pembebasan Tanah (TPT) membeli tanah tersebut Rp 50 ribu per meter persegi. Uang pembayaran tidak masuk ke rekening warga, tapi ditransfer ke beberapa calo lainnya.
Saat diajukan ke meja hijau, Agus dituntut 7 tahun 6 bulan. Namun, Senin (9/1) kemarin, hakim membebaskan Agus dari semua dakwaan. Putusan tersebut tidak bulat. Dua hakim, Lilik Nuraini dan Lazuardi, menilai perbuatan terdakwa masuk dalam ranah hukum perdata, sehingga terdakwa harus dibebaskan, sedangkan hakim Shininta Sibarani berpendapat perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi.
Selain Agus, kasus ini melibatkan makelar tanah, Hamid (divonis 5 tahun), Ketua Tim Pembebasan Tanah Suyoto (dalam proses di pengadilan), pejabat Bank Mandiri Any Utaminingsih (buron), dan Lurah Jatirungo Wahyudi (buron).
(try/nwk)











































