"Ya karena bertengkar. Dia tidak mengizinkan saya melaut. Padahal saya kan profesinya pelaut," kata Samsu kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, (10/1/2012).
Meski harga sepasang pakaian dalam itu tidak seberapa, Samsu mengaku tidak mau mengganti. Sebab dengan mengganti pakaian dalam itu maka secara tidak langsung telah mengakui pencurian sebagaimana tuduhan mantan pasangan kumpul kebonya itu.
"Saya tidak mau mengganti karena kalau saya ganti rugi saya membenarkan telah mengambil itu. Karena saya kan tidak mengambil, ya tidak mengganti celana dalam dan BH," tutur Samsu yang sebenarnya masih terikat hubungan pernikahan tersebut.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dihadiri puluhan orang. Ruang pengadilan yang biasanya sepi dipenuhi banyak masyarakat. Nampak pengacara kenamaan, Hotma Sitompul hadir. Dia datang langsung untuk membela dan membebaskan Samsu dari delik pencurian tersebut.
Seperti diketahui, Juwita melaporkan pencurian celana dalam dan BH yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Samsu Alam, pada April 2011. Sebelumnya mereka hidup serumah tanpa pernikahan. Tetapi di tengah jalan mereka berpisah.
Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk berlayar. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH milik Juwita. Saat hendak mengembalikan celana dalam tersebut, dia malah ditangkap polisi dari Polsek Ciracas dan diproses hukum.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Samsu telah berkali-kali mengambil celana dalam dan BH Juwita. Bahkan saat melapor ke polisi, Juwita sampai tidak memakai dalaman dan harus membeli yang baru di toko. Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.
(asp/lh)











































