DPR Mulai Bahas Revisi UU KPK

DPR Mulai Bahas Revisi UU KPK

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 16:59 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mulai membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Diharapkan draft revisi tersebut akan selesai dalam masa sidang ini sehingga bisa masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013.

"Sekarang ini masih tahap persiapan. Nanti akan kita bahas," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Benny mengatakan Komisi III akan membahas 10 isu krusial terkait UU KPK. 10 isu itu yakni tentang penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan, isu tentang lima tugas KPK, isu mengenai penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu lain mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), isu kewenangan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK, isu pelarangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3," paparnya.

Komisi III juga akan membahas isu selanjutnya terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK, politik pemberantasan korupsi ke depan, isu mengenai nilai minimum kerugian negara yang dapat ditangani KPK.

"Terakhir, fokus tugas KPK kedepan apakah ingin menyelamatkan uang negara atau menghukum orang," kata politisi Demokrat ini.

(mpr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads