“Sidang yang mendakwakan saya tidak terbukti. Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Agar Majelis Hakim mengadili seadil-adilnya,” kata Fahuwusa.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pengabdiannya kepada negara yaitu bekerja di Tata Usaha Kejaksaan selama 5 tahun, 8 tahun menjadi jaksa dan 5 tahun sebagai Bupati Nias Selatan.
“Usia saya yang sebentar lagi 64 tahun dan kondisi kesehatan saya mengalami komplikasi jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat mohon menjadi pertimbangan majelis hakim,” terang Fahuwusa.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Sidang pun dilanjutkan pada tanggal 17 Januari 2012 mendatang.
Mantan Bupati Nias Selatan itu dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dalam dakwaan, Fahuwusa ditemani Yurisman Laila, anggota DPRD dan istrinya pada Oktober 2010 menemui Saut di kantornya di KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat meminta Saud agar mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2015 dan menganulir putusan KPUD Nias Selatan yang memecat empat anggota KPUD dan meminta dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumatera Utara yang melakukan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Nias Selatan.
(feb/gah)











































