Mendagri Gugat KPU ke MK

Mendagri Gugat KPU ke MK

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 16:33 WIB
Mendagri Gugat KPU ke MK
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada Aceh. Hal ini ditujukan agar partai lain bisa mengikuti Pemilukada di Aceh Februari mendatang.

β€œSaya sebagai Menteri Dalam Negeri akan menggugat KPU supaya memperpanjang batas waktu supaya partai yang berhak bisa ikut Pemilukada di Aceh,” ujar Gamawan di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Menurut Gamawan, yang ia gugat terkait penyelenggaraan Pemilukada di Aceh. Hal ini dilakukan karena Aceh adalah daerah istimewa sehingga penyelenggaraannya Pemilukada juga harus istimewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œDan ini hanya untuk Aceh, karena di sana kan istimewa. Makanya akan kita gugat soal tahapan penyelenggaraan Pemilukada, supaya partai yang berhak bisa ikut mendaftar,” terangnya.

Rencananya gugatan ke MK tersebut akan dilayangkan sore ini. Surat permohonan gugatan akan ditandatangani langsung oleh Gamawan.

Lalu apakah gugatan ini terkait dengan aksi penembakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Aceh?
β€œSoal keamanan bukan kewenangan saya. Kita cuma berharap KPU memberi ruang sekali lagi bagi partai yang belum mendaftar,” imbuhnya.

(her/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads