βSaya sebagai Menteri Dalam Negeri akan menggugat KPU supaya memperpanjang batas waktu supaya partai yang berhak bisa ikut Pemilukada di Aceh,β ujar Gamawan di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Menurut Gamawan, yang ia gugat terkait penyelenggaraan Pemilukada di Aceh. Hal ini dilakukan karena Aceh adalah daerah istimewa sehingga penyelenggaraannya Pemilukada juga harus istimewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya gugatan ke MK tersebut akan dilayangkan sore ini. Surat permohonan gugatan akan ditandatangani langsung oleh Gamawan.
Lalu apakah gugatan ini terkait dengan aksi penembakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Aceh?
βSoal keamanan bukan kewenangan saya. Kita cuma berharap KPU memberi ruang sekali lagi bagi partai yang belum mendaftar,β imbuhnya.
(her/gah)











































