Vonis terhadap terdakwa Hamid dibacakan Hakim Ketua Herman Hiller Hutapea di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012).
Menurut hakim, Hamid terbukti memindahkan rekening sebesar Rp 9 miliar yang seharusnya diberikan kepada warga yang tanahnya digunakan sebagai jalan tol. Akibatnya, rekening puluhan warga Pringapus tersebut kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dibeli Tim Pengadaan Tanah (TPT) tol Semarang-Solo, tanah tersebut seharusnya dikembalikan ke warga karena Hamid tak melunasi pembayaran selama setahun. Namun Hamid menjualnya kepada TPT dengan bantuan beberapa pihak. Uang hasil penjualan ditransfer ke beberapa rekening.
"Majelis memutuskan menghukum terdakwa 5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar," kata Herman.
Jaksa Gatot Guno Sembodo mengaku pikir-pikir atas vonis itu. Pasalnya, dibandingkan tuntutan yakni 8 tahun 7 bulan, vonis tersebut dinilai sangat ringan. "Harusnya bisa lebih dari itu," katanya.
Sebelumnya, Senin (10/1) kemarin, Agus Soekmaniharto divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang. Agus adalah koordinator jual beli tanah warga dan namanya disebut-sebut dalam persidangan Hamid. Namun dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lilik Nuraini, tindakan Agus bukan korupsi, melainkan masuk di ranah perdata.
(try/nwk)










































