"Seharusnya diambil langkah-langkah untuk batalkan posisi Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior," ujar Endin usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2012).
Politisi PPP ini menjelaskan, ada tiga pihak yang bertanggung jawab. DPR sebagai pihak yang memilih Miranda. Kemudian Presiden yang menetapkan melalui Keppres dan dilantik oleh Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endin merasa langkah ini harus bisa dipertimbangkan. Tidak masalah jika posisi Miranda saat ini sudah mantan.
"Walaupun masa jabatanyya sudah selesai, dia kan masih dianggap Deputi Gubernur Senior mantan," tegasnya.
(mok/mad)










































