"Di Indonesia belum ada aturan itu. Di AS ada ketentuan kalau lawyer curiga kliennya lakukan transaksi pencucian uang, dia bisa di-disclose membuka ke PPATK AS. Dengan begitu, dia terbebas, hanya memberitahu saja," jelas mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah usai diskusi pencucian uang di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2012).
Chandra pun mendorong agar di Indonesia diberlakukan ketentuan serupa. Namun memang, perlu ada niat baik dari setiap pengacara untuk melaporkan hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya soal perlindungan dari pencucian uang, pengacara yang melaporkan itu pun mesti mendapat perlindungan dari ketentuan kerahasiaan dengan klien.
"Dia dibebaskan dari tindak pidana pencucian uang, kedua dibebaskan dari ketentuan merahasiakan klien," tegas Chandra.
(ndr/nwk)










































