Chandra Usul Pengacara yang Lapor Pencucian Uang Kliennya Dilindungi UU

Chandra Usul Pengacara yang Lapor Pencucian Uang Kliennya Dilindungi UU

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 14:14 WIB
Chandra Usul Pengacara yang Lapor Pencucian Uang Kliennya Dilindungi UU
Jakarta - Pengacara yang menangani kliennya yang dituduh kasus korupsi rentan menerima pembayaran dari uang 'haram'. Nah, karena itu mesti ada aturan UU yang memayunginya. Mengacu kepada aturan di Amerika Serikat (AS), seorang pengacara yang melaporkan tindak pencucian uang kliennya bisa dilindungi UU.

"Di Indonesia belum ada aturan itu. Di AS ada ketentuan kalau lawyer curiga kliennya lakukan transaksi pencucian uang, dia bisa di-disclose membuka ke PPATK AS. Dengan begitu, dia terbebas, hanya memberitahu saja," jelas mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah usai diskusi pencucian uang di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2012).

Chandra pun mendorong agar di Indonesia diberlakukan ketentuan serupa. Namun memang, perlu ada niat baik dari setiap pengacara untuk melaporkan hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baiknya dibuat. Serahkan pada DPR dan pemerintah. Jadi, kalau memang ada yang mencurigakan ini harus dikasih fasilitas, dengan dia melapor maka tanggung jawab pidana pencucian uang ke dia bisa dilepas," jelasnya.

Bukan hanya soal perlindungan dari pencucian uang, pengacara yang melaporkan itu pun mesti mendapat perlindungan dari ketentuan kerahasiaan dengan klien.

"Dia dibebaskan dari tindak pidana pencucian uang, kedua dibebaskan dari ketentuan merahasiakan klien," tegas Chandra.

(ndr/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini