Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Puji Harian pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (10/1/2012).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. "Mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya," kata Puji Harian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mempertimbangkan, anak tersebut bukan melakukan niat jahat secara murni akan tetapi semata-mata karena dorongan ekonomi keluarga, kurangnya perhatian orang tua, dan pengaruh lingkungan.
Hakim pun menjatuhkan putusan dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tertanggal 22 Desember 2009. "Terdakwa dikembalikan kepada orang tua sudah memenuhi azas peradilan anak dan memenuhi asaz restoratif justice yang menekankan pada pembinaan, pengajaran, dan pemulihan dalam penyelesaiakn anak yang menjadi korban, pelaku, dan saksi," kata Puji Harian.
Orang tua terdakwa sangat bahagia dengan putusan majelis hakim. "Kami senang anak bisa kembali pada kami. Anak bisa saya didik lebi baik dari sebelumnya," kata Otong Iswanto.
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali melanjutkan sekolah yang sempat terbengkalai karena kasus tersebut.
(gds/mad)











































