Komisi II DPR Panggil Mendagri Soal Pencabutan Perda Anti Miras

Komisi II DPR Panggil Mendagri Soal Pencabutan Perda Anti Miras

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 13:27 WIB
Jakarta - Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Mendagri Gamawan Fauzi. Agenda utama adalah untuk meminta penjelasan pencabutan perda tentang peredaran minuman keras di beberapa daerah.

Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung. Semuanya tentang larangan peredaran minuman keras di daerah bersangkutan.

"Saya ingin sampaikan, beberapa daerah mengeluarkan perda anti miras karena rupanya dengan peredaran miras itu terjadi kriminalitas yang meningkat dan membuat gangguan keamanan.Jadi dalam konteks ini adalah melihat (miras) mudharat-nya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan di luar negeri pun ada beberapa kota yang juga sudah melarang peredaran miras. Jadi menurut saya aturan ini sebenarnya tidak ada yang aneh," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu pertemuan dengan Mendagri menjadi penting. Agar ada jalan tengah antara keputusan Mendagri dengan DPR. "Ya, kita sudah agendakan beberapa rapat, tentu salah satunya kita akan juga bicarakan soal itu dengan Mendagri,"paparnya.

Bagi Komisi II DPR sendiri, pencabutan perda Miras kurang tepat. Karena berpotensi menganggu ketertiban masyarakat.

"Tentu, karena ini akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah sendiri untuk mendorong agar keadaan bisa terjaga lebih kondusif, lebih aman, lebih tertib. Kebijakan ini tentu bertentangan dengan upaya itu," tegasnya.

(van/lh)


Berita Terkait