Saksi Ahli Benarkan Rekaman Video Identik Suara Syarifuddin

Saksi Ahli Benarkan Rekaman Video Identik Suara Syarifuddin

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 12:44 WIB
Jakarta - Saksi ahli suara, Joko Sarwono, membenarkan suara dalam rekaman video KPK sesuai dengan suara para terdakwa dan saksi dalam perkara kasus dugaan suap pengurusan kepailitan PT Skycamping. Dosen Teknik Fisika ITB itu melakukan identifikasi akustik dengan membandingkan dua ucapan yang disampaikan oleh orang yang sama.

"KPK meminta 4 kelompok sample dari Michael Marcus Iskandar, Puguh Wiryawan, Royandi Haikal dan Syarifuddin," kata Joko dalam persidangan dengan terdakwa hakim PN Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Joko menerima file dari KPK dalam bentuk rekaman digital CD dan video. Berdasarkan file tersebut, file dibagi menjadi sample yaitu unknown dan known.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sample known dari Michael, Puguh dan Royandi dan Syarifuddin dari video di ruang pemeriksaan KPK. Sementara unknown sample, ketiga orang diatas dari telepon dan syarifuddin dari video penangkapan KPK," tutur Joko yang menerangkan penelitian dilakukan di laboratorium akustik ITB dan dari sample itu dibagi menjadi tiga hasil.

Bila keakuratannya kurang dari 50 persen, lanjut Joko, maka ucapan itu tidak diucapkan oleh orang yang sama. Namun bila keakuratan diantara 50-80 persen maka tidak diambil kesimpulan. Sementara bila kemiripan mencapai di atas 80 persen maka kesimpulannya adalah orang yang sama.

"Dari empat nama di atas, 80 persen bisa disimpulkan adalah orang yang sama dengan margin error 20 persen. Sehingga bisa dikatakan identik," ujarnya.

Menurutnya dalam penelitian yang dilakukan Joko dan tim, mereka mencari kata-kata berulang yang senatural mungkin pengucapannya. Meski pengucapan bergantung pada kondisi dan konteks, lanjut Joko, karakter suara setiap orang masih ada.

"Sama seperti bayi dalam kandungan sudah hapal suara ibunya karena suara ibunya spesifik," kata Joko.

Sementara itu Syarifuddin mempertanyakan mengapa Ahli Joko lebih percaya dengan rekaman digital yang diberikan KPK ketimbang mendengarkan suara mereka langsung. Syarifuddin menilai rekaman digital bisa direkayasa.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Gusrizal pun dilanjutkan pada 17 Januari 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penasihat hukum.


(feb/lh)


Berita Terkait