"Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong Komisi III DPR untuk segera mengesahkan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak sesegera mungkin. Penegak hukum butuh ini juga untuk acuan," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/1/2012).
Arist juga menyesalkan ketika penjara anak dan orang dewasa dicampur, dan hanya dibedakan bloknya saja. Belum lagi pendampingan psikologis di dalam penjara dan pasca pemidanaan yang minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist setuju siapa pun yang melakukan tindak kejahatan harus diproses hukum. Namun rasa keadilan dan kemanusiaan juga harus dikedepankan.
"Sejak sebelum masuk ke pengadilan, sejak masih di penyidik seharusnya diselidiki apakah yang dilakukan anak memang murni tindak pidana. Kalau pun dia sampai melakukan tindak pidana apa yang melatarinya. Apakah tindakan itu berulang atau baru sekali dilakukan," papar dia.
Beberapa waktu lalu hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon, menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL, terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Sedangkan di Bali, DW (15) didakwa melakukan menjambret Rp 1.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan DW bersalah dan menuntut DW 7 bulan bui. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
(vit/nwk)










































