Banyak Anak Dipidana, RUU Peradilan Anak Didorong Segera Disahkan

Banyak Anak Dipidana, RUU Peradilan Anak Didorong Segera Disahkan

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 12:11 WIB
Banyak Anak Dipidana, RUU Peradilan Anak Didorong Segera Disahkan
Jakarta - Kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum semakin sering dijumpai. Beberapa kasus tampak sepele, misalnya pencurian sandal atau penjambretan dompet berisi uang Rp 1.000. RUU Sistem Peradilan Pidana Anak pun didorong untuk segera disahkan.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong Komisi III DPR untuk segera mengesahkan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak sesegera mungkin. Penegak hukum butuh ini juga untuk acuan," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/1/2012).

Arist juga menyesalkan ketika penjara anak dan orang dewasa dicampur, dan hanya dibedakan bloknya saja. Belum lagi pendampingan psikologis di dalam penjara dan pasca pemidanaan yang minim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa pendampingan, mereka bisa belajar cara kriminalitas yang lebih canggih karena bisa sharing dengan penjahat yang lebih tua. Akhirnya saling diberi pengetahuan melakukan pidana yang lebih canggih," tutur pria bercambang ini.

Arist setuju siapa pun yang melakukan tindak kejahatan harus diproses hukum. Namun rasa keadilan dan kemanusiaan juga harus dikedepankan.

"Sejak sebelum masuk ke pengadilan, sejak masih di penyidik seharusnya diselidiki apakah yang dilakukan anak memang murni tindak pidana. Kalau pun dia sampai melakukan tindak pidana apa yang melatarinya. Apakah tindakan itu berulang atau baru sekali dilakukan," papar dia.

Beberapa waktu lalu hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon, menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL, terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.

Sedangkan di Bali, DW (15) didakwa melakukan menjambret Rp 1.000. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan DW bersalah dan menuntut DW 7 bulan bui. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.


(vit/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini