Keputusan Mendagri Soal Perda Miras Dipersoalkan Anis Matta

Keputusan Mendagri Soal Perda Miras Dipersoalkan Anis Matta

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 12:08 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Anis Matta mengecam sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang mencabut perda peredaran Miras di beberapa daerah. Tindakan Mendagri dinilai memancing terganggunya ketertiban di masyarakat.

Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

Khusus di Indramayu, Perda tersebut telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, karena dinilai bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan ini diketahui setelah datangnya Surat Mendagri. Reaksi keras pun muncul dari para ulama dan berbagai ormas di Indramayu.

"Ini sensitif dengan umat Islam. Harusnya Mendagri harus sensitif terhadap isu agama. Banyak masalah ketertiban dan keamanan di beberapa daerah kan dipicu karena miras. Seharusnya perda ini tidak dicabut," protes Anis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Perda Miras sebelumnya dibuat untuk menjaga ketertiban umum. Ia mempertanyakan apa alasan Mendagri mencabut perda tersebut.

"Perda pelarangan miras untuk mejaga ketertiban umum. Banyak konflik yag muncul karena miras. Di daerah itu mereka yang lebih tahu masalahnya, umumnya daerah itu punya masalah keamanan terkait miras," protes Anis.

Ia berharap Komisi VIII DPR dan Komisi II DPR segera memanggil Mendagri. "Agar Mendagri menyampaikan alasan yang mendasari pencabutan Perda itu,"tandasnya.

MPR RI juga sebelumnya mengkritisi sikap Mendagri yang mencabut sejumlah Perda tentang perdagangan Miras. MPR menilai Mendagri Gamawan Fauzi terkesan melegalkan perdagangan miras.

(van/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads