Bocah Jambret Rp 1.000, Kak Seto: Anak Bukan Pelaku Kriminal

Bocah Jambret Rp 1.000, Kak Seto: Anak Bukan Pelaku Kriminal

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 11:32 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diharapkan bersikap adil memutus perkara anak di bawah umur, DW (15) yang dituntut menjambret uang Rp 1.000. Dewan Penasehat Komnas Anak Seto Mulyadi menilai anak itu bukan pelaku kriminal.

"Anak ini korban. Ia bukan pelaku kriminal," kata Kak Seto saat melakukan pendampingan bocah DW saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali. Senin (9/1/2011).

Siang ini, DW akan menanti putusan Majelis Hakim Puji Harian pada persidangan di PN Denpasar. Sebelumnya, ia ditutut JPU Ni Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara karena terbukti melakukan tindak kriminal pencurian dengan pemberatan ataau penjambretan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan Kak Seto meminta majelis hakim melihat kasus anak tersebut secara menyeluruh dengan mengamati akar permasalahannya.

Kak Seto menjelaskan bahwa DW menjambret uang Rp 1.000 bukan atas inisiatif sendiri. Ia melakukan tindak kriminal itu atas desakan temannya bernama An.

An, seorang anak geng, yang baru dikenalnya menuduh DW mencuri sepatu dan meminta ganti rugi. Untuk mendapatkan uang ganti rugi, An memaksa DW menjambret untuk mendapatkan uang. Jika tak bersedia, motor miliknya akan disita anak geng.

"Anak ini digiring oleh aktor di belakangnya. Dipaksa ambil (jambret tas korban). Karena bukan profesional, dia ragu-ragu dan terjatuh," katanya.

Atas dasar itulah, Kak Seto melakukan pengalangn uang kepeng Rp 1.000 sebagai bentuk dukungan terhadap anak tersebut. "Aksi ini bukan membela pencuri anak-anak. Bukan juga ajuran anak-anak mencuri terus dibela. Aksi ini sebagai dukungan terhadap 4 ribu kasus anak-anak di Indonesia yang yang berhadapan dengan hukum. Kita ingin menyadarkan polisi, jaksa, dan hakim yang menangangi kasus anak-anak," kata Kak Seto.

(gds/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads