Oknum Polisi Level Bawah Bermasalah, Kasus 'Sepele' Masuk Pengadilan

Oknum Polisi Level Bawah Bermasalah, Kasus 'Sepele' Masuk Pengadilan

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 11:25 WIB
Oknum Polisi Level Bawah Bermasalah, Kasus Sepele Masuk Pengadilan
Jakarta - Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini dipertontonkan berbagai kasus sepele yang masuk ke pengadilan. Seperti kasus sandal, kasus menendang pagar, kasus penjambretan uang seribu rupiah hingga kasus pencurian BH.

Hal ini dinilai karena terjadi perbedaan pemahaman hukum di tubuh penyidik. "Pada level tertentu, perwira menengah ke atas, aparat mengetahui dan berpikiran sangat maju. Tetapi pada level tertentu, seperti brigadir polisi, sangat lemah," kata kriminolog dari Universitas Indonesia, Purniati, kepada detikcom, Selasa, (10/1/2012).

Akibat adanya disparitas yang sangat lebar ini, maka terjadi penegakan hukum yang tidak sinkron. Atasan bilang A, bawahan melaksanakan C. "Dalam kasus-kasus institusi yang sangat besar, selalu ada kelemahan institusi dan oknum," beber Purniati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal selama ini akademisi dan lembaga terkait telah memberikan banyak pendidikan kepada aparat hukum. Namun perubahan pola pikir belum berubah secara maksimal.

"Kalau jaksa masih memakai pola pikir yang sangat normatif. Kalau perkara sudah dibawa polisi, jaksa langsung mengaminkan. Jaksa, dibawa ke pengadilan, hakim mengaminkan tanpa melihat apakah perkara anak sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau belum," terang Purniati.

Untuk mencegah kasus tersebut tidak terulang, maka salah satu solusinya adalah menyelesaikan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama ini pengadilan anak hanya bernilai atributif belaka dan simbol. Seperti hakim tidak memakai toga dan warna cat ruang tunggu yang cerah.

"Namun yang harus diubah adalah merubah pemikiran dan paradigma berpikir aparat. Bukan ceremony belaka. Yaitu bagaimana menangani kasus-kasus anak. Selama ini aparat dididik untuk menangani perkara anak seperti orang dewasa. Padahal anak berbeda seperti dia tidak boleh diinterograsi tapi ditanyai," ujar Purniati.
(asp/vit)


Berita Terkait