Keberatan Bupati Seluma-Bengkulu Nonaktif Ditolak Hakim

Keberatan Bupati Seluma-Bengkulu Nonaktif Ditolak Hakim

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 11:15 WIB
Keberatan Bupati Seluma-Bengkulu Nonaktif Ditolak Hakim
Jakarta - Sidang dengan terdakwa Bupati Seluma, Bengkulu Selatan nonaktif, Murman Effendi kembali dilanjutkan. Dalam persidangan, majelis hakim menolak seluruh keberatan pribadi dan kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK memenuhi syarat formal dan materiil.

"Mengadili, surat dakwaan dinyatakan dapat diterima sebagai dasar untuk pemeriksaan perkara ini di persidangan," ujar Marsuddin saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan terdakwa soal pertanggungjawaban dan tidak ada peran atau hubungan hukum terdakwa atas tindak pidana yang didakwaan harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara," terangnya.

Marsuddin pun memutuskan sidang dilanjutkan Hari Selasa minggu depan dengan agenda Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari JPU. Dalam perkara ini JPU menghadirkan 22 saksi dan satu ahli.

Ketua DPC Partai Demokrat di Bengkulu itu terancam penjara selama lima tahun. Dia didakwa telah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Ia dijerat dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer, melanggar 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(feb/mad)


Berita Terkait