"Untuk mendapatkan pembahasan yang utuh, disertasi ini juga menggunakan comparative law sebagai metode penelitian. Negara Indonesia, Somalia dan Malaysia dijadikan sebagai perbandingan karena komposisi penduduk, agama dan sistem hukumnya tidak jauh berbeda dengan Indonesia," kata Mukhtar seperti tertulis dalam website resmi MA, Selasa, (10/1/2012).
Kajian disertasi ini berangkat dari gagasan sistem hukum kewarisan Indonesia yang masih bersifat pluralistis. Yaitu Hukum Kewarisan Perdata Barat, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum Kewarisan Islam. Pada ketiga sistem hukum kewarisan tersebut, Muhktar menemukan bahwa kedudukan perempuan baik dalam posisinya sebagai ahli waris maupun dalam porsi bagian, ada perbedaan yang cukup mendapatkan perhatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhtar menjelaskan bahwa sesungguhnya kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam peraturan perundang-undangan nasional bukanlah hal yang baru. Indonesia memiliki UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 23/ 2004 tentang Penghapusan KDRT. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Macam Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) atau CEDAW.
"Disertasi ini menggunakan teori keadilan sebagai middle range theory sementara applied theory yang digunakan adalah Teori Hukum Pembangunan yang digagas oleh Mochtar M Kusumaatmadja," tandasnya.
Seperti diketahui,jika hukum Islam menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka Mukhtar menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah.
Ketiga putusan tersebut yaitu putusan PA Makassar No 338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan PA Makassar No 230/Pdt.G/2000/PA.Mks dan putusan PA Medan No 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn.
"Ketiga putusan tersebut merupakan putusan pelopor dalam mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian waris anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan, yakti satu banding satu," terang Mukhtar.
Mukhtar Zamzami lahir di Palembang pada tanggal 11 September 1948. Selepas menamatkan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah pada tahun 1964, ia melanjutkan Madrasah Tsanawiyah, kemudian Madrasah Aliyah pada tahun 1967.
Ia mendapatkan gelar sarjana syariah di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1975 dan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang pada tahun 1993. Magister Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada tahun 2003 dan akhirnya meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Senin kemarin.
Sebelum menjadi Hakim Agung pada tahun 2007, Mukhtar Zamzami memulai karirnya sebagai hakim pengadilan agama sejak tahun 1976 di Pengadilan Agama Pangkal Pinang. Sejak tahun 1984-1989 ia menjabat sebagai ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkulu dan dari 1989-1995 ia menjadi ketua PA Palembang.
Setelah menjadi hakim tinggi pada PTA Palembang, ia menjabat Waka PTA Jambi sejak tahun 2001-2003. Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai KPTA, yaitu di PTA Palembang dan PTA Pekanbaru.
Selain berprofesi sebagai hakim, ia juga menjalani profesi sebagai dosen di sejumlah fakultas di antaranya di Fakultas Hukum Unsri cabang Bangka, Fakultas Syariah IAIN Bengkulu, dan Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang. Ia juga pernah menjadi Ketua MUI Bidang Fatwa provinsi Bengkulu.
(asp/vit)










































