Cetro Minta Boikot Coblosan Ulang Al Zaytun Diselidiki

Cetro Minta Boikot Coblosan Ulang Al Zaytun Diselidiki

- detikNews
Minggu, 25 Jul 2004 13:19 WIB
Indramayu - Deputi Direktur Cetro (Centre for Electoral Reform) Hadar Navis Gumay meminta agar pemboikotan yang dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap pencoblosan ulang diselidiki. Tindakan itu bisa dikenai pidana Pemilu. "Penolakan ini mengatasnamakan warga Al Zaytun. Itu harus diselidiki karena ini dapat diindikasikan sebagai tindakan menghlang-halangi pelaksanaan Pemilu," kata Hadar Gumay yang ikut memantau pelaksanaan pencoblosan ulang Al Zaytun di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jabar, Minggu (25/7/2004). Minggu (25/7/2004) ini digelar pencoblosan ulang di Ponpes Al Zaytun, menyusul dugaan penggelembungan suara. Namun hingga ditutup, tak satu pun pemilih yang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).Bila pemboikotan itu terbukti telah menghalang-halangi bisa kena pidana Pemilu yakni pasal 90 ayat 1 UU nomor 23 tentang Pilpres tentang menghalang-halangi pemilih dengan ancaman 2-3 bulan denda Rp 1-100 juta.Hadar menyayangkan pemboikotan tersebut karena menurutnya telah menodai Pemilu. Ditegaskannya, dengan adanya pemilu ulang di Al Zaytun, otomatis 13 ribu suara sebelumnya hilang. Sementara boikot juga akan menghilangkan 11 ribu suara yang terdaftar. "Yang 13 ribu orang itu bisa menuntut dengan memprotes karena seakan waktu itu ia diberi ruang untuk memilih. Tapi ternyata sekarang kenyataannya suara mereka hilang dan tak bisa memilih," kata Hadar. Sedangkan anggota KPU Anas Urbaningrum menyatakan, tak adanya surat undangan semestinya tak menghalangi santri ataupun warga Al Zaytun untuk mencoblos ulang. "Mereka tetap bisa melaksanakan Pemilu asal mereka membawa kartu pemilih dan nama mereka terdaftar di sini," kata Anas.Bagaimana nanti kalau hasilnya nol suara? "Ya kita lihat saja nanti," jawab Anas yang mengaku datang bukan karena penugasan KPU. (iy/)


Berita Terkait