Australia Khawatirkan Keputusan Pembatalan UU Bom Bali
Minggu, 25 Jul 2004 10:33 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 16/2003 yang menjerat 30 pelaku bom Bali, mengkhawatirkan Australia. PM John Howard khawatir akan terjadi peradilan ulang terhadap para terpidana akibat keputusan itu.Meski demikian, dia menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia. Lebih lanjut dikatakannya, dia akan bekerja dengan pemerintah Indonesia untuk meyakinkan bahwa pelaku bom Bali tetap dihukum meskipun UU yang menjerat mereka dibatalkan. Demikian dilansir ABC News dan Sunday Times, Minggu (25/7/2004)."Saya akan melanjutkan untuk bekerja seperti Menlu dan menteri lainnya di pemerintahan saya dengan pemerintah Indonesia untuk melihat bahwa keadilan telah ditegakkan," kata Howard.Pada Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 16/2003 tentang Penetapan Perpu No 2/2002 mengenai Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002. Pemberitaan di luar negeri menyatakan bahwa dengan pembatalan itu maka Indonesia tidak lagi memiliki UU Antiterorisme dan pelaku bom Bali akan bebas.Namun Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Indonesia tetap memiliki komitmen untuk menanggulangi terorisme. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 masih berlaku.
(nrl/)











































