"Buka pendaftaran sampai 31 Januari, sampai sekarang baru 13 orang yang mendaftar," ujar ketua panitia seleksi komisioner Komnas HAM, Jimly Ashiddiqie, di gedung DPR, Senin (9/1/2012).
Jimly mengatakan sejauh ini baru 40 formulir yang diambil dan pendaftar yang mengembalikan baru 13 orang. Padahal periode lalu pendaftar lebih dari 200 orang. Salah satu faktor peminat yang kurang, kata Jimly, karena media massa kurang memberitakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjut Jimly, ada wacana baru yakni akan dibuat Undang-Undang Komnas HAM untuk memperluas kewenangan lembaga yang konsen terhadap pelanggaran HAM itu.
"Jadi selain menguatkan orang-orangnya, ada wacana penguatan melalui UU Komnas HAM. Nantinya, Komnas HAM diberi kewenangan penyidikan, bukan hanya penyelidikan, sehingga dia bisa masuk ranah pro-yustisia," paparnya.
Wacana tersebut sudah didiskusikan dengan ketua DPR dan disambut baik. Ke depan penyidikan terhadap pelanggaran HAM tak lagi pada polisi.
"Kalau di zaman Orde Baru tentara yang paling banyak, dan sekarang ini polisi. Jadi kalau penyidikan kasus pelanggaran HAM hanya bisa dilakukan oleh polisi ini, ya sama saja bohong," ungkapnya.
(mpr/rdf)











































