Penghitungan Suara Manual
SBY-Kalla Kuasai 11 Provinsi
Sabtu, 24 Jul 2004 23:38 WIB
Jakarta - Duet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla tetap berkibar. Dalam penghitungan suara manual, pasangan capres-cawapres Partai Demokrat ini untuk sementara memimpin di 11 provinsi.SBY-Kalla tak terbendung di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Pasangan ini juga menjadi kampiun untuk pemilu di luar negeri.Demikian hasil akhir penetapan suara di 21 provinsi yang dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (24/7/2004) malam. Penghitungan suara yang dimulai pukul 10.00 WIB baru berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.Menyusul SBY-Kalla adalah pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Mereka memimpin di 5 provinsi yakni Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat.Kemudian duet Wiranto-Salahuddin Wahid menangguk suara terbanyak di 3 provinsi yakni Bengkulu, Nusa Tenggara Barat dan Maluku. Amien Rais-Siswono leading di 2 provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Barat.Nasib ironis diterima pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Capres-cawapres Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak kebagian satu provinsi pun. Rencananya, besok akan dibahas dan ditetapkan perolehan suara dari 11 provinsi tersisa yakni Jawa Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.Penghitungan suara Jawa Barat baru bisa ditetapkan karena menunggu hasil pemungutan suara di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Minggu (25/7/2004) besok. Sedangkan rekapitulasi suara di Jatim, NTT, Kalteng, Kaltim dan Sulsel akan dibahas lagi besok setelah hari ini ditunda dengan berbagai alasan.Rencananya, besok rapat pleno KPU akan dilanjutkan pukul 20.00 WIB, di Ballroom Hotel Hilton, Jakarta. Hal itu berdasarkan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada KPUD di 5 provinsi yang tertunda untuk melengkapi seluruh berita acara. Demikian pula, dengan para saksi untuk melengkapi dokumen-dokumen atas keberatan yang disampaikan.
(ani/)











































