Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.
Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Pembelian 68 bidang tanah di Desa Jatirunggo secara sah melalui akta notarial," kata Lilik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (9/1/2012).
Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Agus Soekmaniharto langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Ia menyalami dan berpelukan dengan tim penasihat hukum dan istrinya.
Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita koordinasi dulu," kata Jaksa Kusmartono.
Agus diajukan ke meja hijau karena memindahbukukan rekening puluhan warga Jatirunggo, Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai uang ganti rugi tanah pembangunan tol Semarang Solo. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, jaksa menuntut Agus 7,5 tahun. Namun hakim mempunyai pandangan berbeda sehingga Agus dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebelum Agus, Pengadilan Tipikor Semarang juga pernah memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar. Vonis bebas itu diberikan majelis hakim kepada Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011.
(try/ndr)











































