"Kita berkonsultasi dengan Bapas untuk mengetahui prosedural penanganan kasus ini dan menganalisa dampak-dampak yang akan terjadi terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kampol Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin (9/1/2012).
Shinto menjelaskan, dalam video tersebut RD dianggap melakukan pencabulan terhadap NA sehingga dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto memastikan tidak akan menghentikan kasus RD meski masih dibawah umur. "Pemberkasan tidak akan dihentikan. Kami akan cepat tangani," katanya.
Dalam video tersebut, kata Shinto, pelaku yang merekam adalah RD sendiri dengan menggunakan HP milik NA pada Desember lalu. Kini, Video tersebar ke rekan sekolahnya.
"Hal ini membuat NA shock," tandasnya.
(did/did)