"Sebagai entitas, masa kerjanya memang tidak diperpanjang. Selanjutnya diintegrasikan dalam UKP4 tanpa mengurangi fungsi dan tugas satgas," kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (9/1/2012).
Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang masa tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diputuskan Presiden SBY pada 20 Desember 2011. Sekaligus dalam kesempatan itu diputuskan bahwa tugas dan fungsinya harus tetap ada untuk menekan aksi mafia hukum dalam penanganan kasus-kasus hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julian mengakui belum mengetahui apakah dengan perubahan struktur tersebut akan diikuti penggantian keanggotaan satgas. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.
"Apakah akan menjadi unit tersendiri dalam UKP4 atau bagaimana, itu nanti Pak Kuntoro yang merumuskan," paparnya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum selama ini diketuai Kuntoro Mangkusubroto. Dia dibantu oleh Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden bidang Penegakan Hukum dan HAM yang kini Wamenkum) sebagai sekretaris, anggota Mas Ahmad Santoso, Yunus Hussein (sekarang tidak lagi menjabat sebagai Kepala PPATK), dan unsur Polri dan Kejaksaan.
(lh/nrl)











































