Satgas Anti Mafia Hukum Jadi Bagian UKP4

Satgas Anti Mafia Hukum Jadi Bagian UKP4

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 18:53 WIB
Jakarta - Meski masa tugasnya tidak diperpanjang, fungsi dan tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tetap akan dijalankan. Peran lembaga ad-hoc tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto.

"Sebagai entitas, masa kerjanya memang tidak diperpanjang. Selanjutnya diintegrasikan dalam UKP4 tanpa mengurangi fungsi dan tugas satgas," kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (9/1/2012).

Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang masa tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diputuskan Presiden SBY pada 20 Desember 2011. Sekaligus dalam kesempatan itu diputuskan bahwa tugas dan fungsinya harus tetap ada untuk menekan aksi mafia hukum dalam penanganan kasus-kasus hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas terbukti sudah memberi kontribusi mengurangi kolusi penanganan perkara hukum di jajaran Polri dan Kejaksaan. Maka peran-peran Satgas dipandang perlu untuk tetap ada," jelas Julian.

Julian mengakui belum mengetahui apakah dengan perubahan struktur tersebut akan diikuti penggantian keanggotaan satgas. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

"Apakah akan menjadi unit tersendiri dalam UKP4 atau bagaimana, itu nanti Pak Kuntoro yang merumuskan," paparnya.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum selama ini diketuai Kuntoro Mangkusubroto. Dia dibantu oleh Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden bidang Penegakan Hukum dan HAM yang kini Wamenkum) sebagai sekretaris, anggota Mas Ahmad Santoso, Yunus Hussein (sekarang tidak lagi menjabat sebagai Kepala PPATK), dan unsur Polri dan Kejaksaan.

(lh/nrl)


Berita Terkait