Polisi Tidak Boleh Paksa Warga Buyat Tes Kesehatan
Sabtu, 24 Jul 2004 17:45 WIB
Jakarta - Tindakan Polsek Belang, Minahasa, Sulawesi Utara yang membawa paksa warga Buyat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tidak bisa dibenarkan. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.Demikian ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus kepada detikcom dalam perbincangan lewat telepon, Sabtu (24/7/2004)."Seseorang diperiksa kesehatannya atas kemauan dirinya sendiri. Jika tidak, itu namanya penganiayaan dan ini tindak pidana. Tindakan Polsek Belang itu sangat bertentangan dengan standar kesehatan WHO (organisasi kesehatan dunia)," tukas Iskandar.Dijelaskan Iskandar, tindakan Polsek Belang itu juga tidak akan menyelesaikan. Sebaliknya, sikap tersebut justru akan membuat persoalan semakin runyam."Kalau maksudnya proaktif, apa kompetensinya mereka melakukan pemeriksaan kesehatan. Apa fasilitas di Polsek Belang cukup? Apa masalah ini sudah menjadi persoalan hukum di sana?. Jadi tindakan Polsek Belang itu patut dipertanyakan," ujar Iskandar.Iskandar menjelaskan, kasus ini sangat berbeda dengan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Mabes Polri terhadap 4 orang warga Buyat yang menjadi kliennya. Menurut Iskandar, pihak setuju Mabes Polri melakukan tes kesehatan karena hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Jadi semua itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk juga tes kesehatan. Hal itu tidak boleh dilakukan secara amburadul," tukas Iskandar.Pernyataan Iskandar ini terkait tindakan Polsek Belang yang membawa paksa 20 warga Kampung Buyat Pantai yang diduga menjadi korban pencemaran tambang emas PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). Mereka diangkut ke Mapolsek Belang untuk menjalani tes kesehatan.
(djo/)











































