"Menghukum 5 bulan penjara kepada terdakwa Rafli, Karna, Feri, Wahyu dan Arif," kata ketua majelis hakim, Nur Ali saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (9/1/2012).
Kelimanya dinyatakan hakim mencuri daging kurun awal 2011 selama 6 bulan. Adapun seorang terdakwa lainya, Iskandar, dihukum lebih berat yaitu 7 bulan penjara karena berperan sebagai penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati putusan ini, enam terdakwa pucat pasi. Mereka mengaku shock dengan putusan yag diluar dugaan tersebut. "Saya kaget, nggak nyangka. Kita saja belum ngasih tahu ke anak istri. Saya tidak tahu bagaimana tanggapan anak istri saya," kata salah seorang terdakwa, Karna.
Atas putusan ini mereka langsung sepakat banding. Menurut mereka, putusan hakim hanya menjiplak dakwaaan dan tuntutan jaksa. Hakim mengingkari fakta pengadilan demikian Begitu pula dengan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.
"Kalau tahanan kota dan wajib lapor kami tidak akan banding. Tapi karena 5 bulan, kita shock," tutur Rafli.
Seperti diketahui, manajemen hotel menuding para terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Bila dalam satu bulan daging yang terpakai dipakai sebanyak 100 kg, namun dilaporkan 200 kg. Daging seberat 100 kg sisanya tersebut lalu mereka jual ke pasar.
Tindakan ini dilakukan berulang-ulang. Setiap hari mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga berlangsung selama 7 bulan maka mencapai 1,4 ton daging sapi.
(asp/lh)











































