"Tersangka kita tangkap Sabtu 7 Januari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan, kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).
Menurut Budi, MD nekad menghabisi nyawa Edi karena terpergok membobol toko rokok. Dengan beringas, MD membacok Edi di bagian kepala, dahi, dan tangan. Edi pun tak sadarkan diri. Edi tewas saat dibawa ke RS Pasar Rebo, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MD yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu, kata Budi, niat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Namun naas, saat itu MD tidak berhasil mencuri. "Tersangka baru pertama kali beraksi, bukan residivis," tandasnya.
MD dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(did/vit)











































