Kelima pelajar itu masih berusia 15 hingga 17 tahun. Mereka ditangkap kepolisian dalam sepekan terakhir bersama barang bukti 13 unit motor hasil curian.
"Ada 9 pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya pelajar dengan barang bukti 13 unit motor dari 13 lokasi pencurian yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman Sik, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Samarinda, Kaltim, Senin (9/1/2012).
Arif menjelaskan, dari 9 tersangka, 2 orang di antaranya sebagai penadah motor hasil curian, di mana kelima ABG yang masih duduk di bangku sekolah itu sebagai pelaku pencurian. Delapan motor curian di antaranya disita di Kabupaten Kutai Barat, sedangkan 5 motor lainnya disita di Kota Samarinda.
"Tersangka yang masih di bawah umur, memang menjadi keprihatinan kita semua. Penyidikan tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang perlindungan anak," ujar Arif.
Diterangkan Arif, modus yang dilakukan para tersangka adalah mencuri kendaraan di kawasan atau tempat di Samarinda yang memiliki pengawasan minim.
"Mereka mencuri motor dengan cara menggunakan kunci T, ada juga yang menggunakan kunci palsu atau duplikat," sebut Arif.
"Kepada penadah, dijual Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. Sedangkan para pelaku (pencuri) mendapat upah hingga Rp 1,5 juta," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka termasuk para pelajar itu, uang hasil pencurian digunakan untuk kepentingan pribadi bersenang-senang. "Digunakan sesuai dengan kebutuhan mereka, untuk bersenang-senang," jelas Arif.
"Kita hargai hak asasi para tersangka yang masih di bawah umur. Untuk itu, kita pisahkan ruang penahanan mereka dari para tahanan dewasa," tutup Arif.
(nwk/nwk)











































