Yusril: Putusan MK Tak Pengaruhi Proses Hukum Kasus Bom Bali
Sabtu, 24 Jul 2004 14:08 WIB
Jakarta - Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU N0.16/2003 tidak mempengaruhi proses hukum kasus bom Bali. Putusan kasus bom Bali, terutama yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan terus berlaku dan dianggap sah.Yusril, yang berbicara dalam jumpa pers di Depkeh dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/7/2004), menyatakan pemerintah tidak ingin mempersoalkan putusan MK tersebut. Karena putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. "Yang ingin ditegaskan adalah implikasi putusan MK ini. Khususnya pada proses hukum kasus bom Bali. Berdasarkan pada ketentuan pasal 58 dari UU MK, segala tindakan dan langkah hukum yang dilakukan sebelum dibacakannya putusan MK, dalam hal ini tanggal 23 Juli 2004, adalah sah dan berlaku," jelasnya.Hal ini berarti segala proses hukum terhadap bom Bali terutama yang sudah inkracht tetap berlaku dan tidak ada persoalan apa-apa. "Walaupun bila kuasa hukum atau pengacara yang bersangkutan akan mengajukan PK pada MA, silakan saja upaya hukum itu ditempuh," lanjut Yusril.Putusan MK, menurut Yusril, juga tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus Abu Bakar Ba'asyir. "Tidak ada masalah. Karena penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan sebelum tanggal 23 Juli 2004," katanya.Selanjutnya Yusril menegaskan yang dibatalkan MK adalah UU No.16/2003 tentang pemberlakuan UU No.15/2003 terhadap kasus bom Bali. Jadi tidak berarti tidak ada lagi UU penanggulangan terhadap terorisme. Karena UU No.23/2004 tetap berlaku.Kemudian, untuk membahas langkah-langkah resmi yang diambil pemerintah berkaitan masalah ini Senin (26/7/2004) lusa akan dilakukan rakor polkam di Depkeh dan HAM.
(gtp/)











































