Kasus Nunun, Direktur Keuangan PT First Mujur Diperiksa KPK 5 Jam

Kasus Nunun, Direktur Keuangan PT First Mujur Diperiksa KPK 5 Jam

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 15:48 WIB
Kasus Nunun, Direktur Keuangan PT First Mujur Diperiksa KPK 5 Jam
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat Nunun Nurbaetie. Kali ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso, selama 5 jam.

Budi Santoso enggan berkomentar saat meningalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012) pukul 14.40 WIB.

Ia memilih langsung masuk ke mobilnya, BMW silver yang telah siap dengan mesin menyala di depan pintu depan kantor KPK. "Baik-baik saja. Nanti saja," jawab Budi singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan anggota DPR 1999-2004 yang terlibat dalam kasus ini, terungkap ratusan lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Budi Santoso saat menjadi saksi di persidangan, menyatakan bahwa perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera. Ferry Yen meninggal dunia.

Belakangan, cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo ke puluhan anggota DPR 1999-2004.

Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arie Malangjudo dan Hendi Lukman.

(fjr/aan)


Berita Terkait