KPK Kembali Periksa Miranda untuk Nunun 10 Januari

KPK Kembali Periksa Miranda untuk Nunun 10 Januari

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 15:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom. Sosialita itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus cek pelawat.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kita akan memanggil Miranda Gultom pada Selasa besok," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/1/2012).

Johan mengatakan, Miranda dijadwalkan diperiksa pada Selasa pagi. Sebelumnya Miranda pernah bersaksi di penyidikan maupun di persidangan terkait kasus cek pelawat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana pemeriksaannya pagi," kata Johan.

KPK mulai gencar mengembangkan kasus cek pelawat setelah berhasil menangkap Nunun Nurbaeti dari Thailand.

Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(fjp/did)


Berita Terkait