Kejanggalan tersebut yaitu barang bukti berbeda dengan yang dituduhkan. "Selain itu tidak ada pernyataan hakim yang menyatakan AAL dinyatakan bersalah mencuri sandal tapi malah karena tindakan mengambil barang orang lain," kata Ketua KPAI, Maria Ulfah, saat mengadukan hal tersebut ke KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Selain itu, KPAI mengundang KY untuk bisa hadir dalam rapat yang akan dihadiri para aparat penegak hukum. Terutama tentang penanganan kasus anak di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Posko Sandal juga menyerahkan 50 sandal ke KY sebagai simbol aspirasi masyarakat meminta keadilan. Sandal itu merupakan sumbangann masyarakat yang prihatin atas nasib AAL yang divonis bersalah dan dikembalikan ke orangtua.
"Padahal menurut keterangan saksi ahli barang yang diambil di luar pagar," kata Maria.
Menerima aduan ini, Wakil Ketua KY Imam Ansyari Saleh akan menunggu salinan putusan untuk dipelajari. Pihak KY juga mengaku telah mendapat 500 aduan putusan hakim terkait penanganan kasus anak. "Kami telah menyurati PN Palu untuk dikirimi salinan surat. Akan kami pelajari dulu," kata Imam.
Selain kasus AAL, KY juga telah menerima laporan 167 anak belum dibebaskan dari lapas meski sudah habis masa pemidanaannya. Keterlambatan keluar lapas karena putusan dari hakim belum diterima pihak kejaksaan/ lapas. "Ada 167 anak mengalami keterlambatan ekstrak vonis," ujar Imam.
(asp/nrl)











































