"Saya dipaksa, ditekan. Jika tidak mau akan dihajar," kata DW kepada wartawan di ruang tahanan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (9/1/2012).
DW yang mengenakan kemeja warna mengaku dipaksa oleh An, anggota geng yang dikenalnya sekitar dua pekan sebelum aksi penjambretan tersebut. Mereka berkenalan di sebuah emper toko di kawasan Sanglah, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu saat, An membonceng DW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter. An memaksa DW menjambret untuk mendapatkan uang membayar ganti rugi sepatu yang dituduhkan ke dirinya.
"Malam itu, ada cewek lewat. Dia dan saya mengikutinya. Saya dipaksa menjambret. Dia (An) paksa saya, ayo ambil, ambil," kata DW.
Ia menarik tas milik korban yang isinya uang Rp 1.000 hingga talinya putus dan terjatuh. "Saya ambil, karena tidak pernah jambret, jatuh. Dia kabur, saya dihajar massa dan dibawa ke polisi," kata DW.
DW akhirnya menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari penyidik. "Saya ditempeleng polisi supaya mengaku," ujar DW.
Bocah DW dituntut bersalah melakukan penjambretan uang Rp 1.000 milik korban Ni Kadek Susilawati. DW menjambret Susilawati pada 27 Maret 2011 pukul 23.00 Wita. Ia dituntut 7 bulan penjara dan mengaku menyesal.
(gds/aan)











































