Pleno Hasil Pilpres I Diawali Perdebatan KPU Vs Panwaslu
Sabtu, 24 Jul 2004 11:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rapat pleno penetapan suara hasil pemilu presiden (pilpres) I secara manual. Rapat diawali perdebatan antara KPU dan Panwaslu.Perdebatan tersebut membuat jadwal penghitungan suara hasil pilpres I secara manual, yang digelar di Hotel Hilton, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2004), molor setengah jam. Penghitungan baru mulai dilakukan pada pukul 10.30 WIB.Persoalan yang menjadi bahan perdebatan antara KPU dan Panwaslu adalah mekanisme pengajuan keberatan terhadap proses penyusunan rekap. Anggota Panwaslu, Mashudi, meminta agar Panwaslu diberi kesempatan mengkritisi hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU propinsi. Hal itu akan dilakukan berdasarkan temuan Panwaslu di lapangan.Permintaan Panwaslu yang didukung para saksi tim kampanye pasangan capres dan cawapres ini ditolak oleh KPU. Alasannya, UU Pilpres hanya menyebutkan, yang berhak menyampaikan keberatan adalah saksi resmi dari pasangan calon, bukan pihak lain termasuk Panwaslu."Kita berpegang saja kepada UU. Lagi pula kita (KPU dan Panwaslu) adalah partner, yang pasti temuan-temuan Panwaslu sudah disampaikan terlebih dahulu kepada kami (KPU)," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Tolak TandatanganiDalam kesempatan itu, saksi yang berasal dari tim sukses pasangan Wiranto-Solahuddin Wahid, Berliana Kartanegara, menyatakan tidak akan menandatangi hasil penghitungan manual ini. Menurut Berliana, pihaknya masih mempermasalahkan status hukum Surat Edaran KPU yang mengesahkan surat suara yang tercoblos tembus."Sampai adanya keputusn MA (Mahkamah Agung) tentang surat edaran KPU baru kami akan menandatanganinya. Kami juga menuntut KPU mengadakan penghitungan ulang di TPS-TPS yang terindikasi ada kecurangan," tukas Beliana.
(djo/)











































