Panjara Tak Sembuhkan Orang yang Suka Curi Celana Dalam

Panjara Tak Sembuhkan Orang yang Suka Curi Celana Dalam

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 13:24 WIB
Panjara Tak Sembuhkan Orang yang Suka Curi Celana Dalam
Jakarta - Samsu Alam (39) harus meringkuk di penjara Rutan Cipinang. Sebab dia dituduh mencuri celana dalam dan BH milik Dede Juwitawati, teman satu rumahnya. Jika Samsu terbukti kerap mencuri perlengkapan dalam Juwita, maka penjara saja tak akan mampu menyembuhkannya.

"Orang yang suka mengambil perlengkapan dalam orang lain biasanya mengalami fetitisme. Dia mengambil barang-barang ini untuk kepuasan seksualnya. Yang seperti ini mengalami kelainan mental, sehingga seharusnya mendapat rehabilitasi psikologis. Penjara tidak akan membuatnya sembuh dari kelainan ini," kata psikolof forensik, Prof Dr Yusti Probowati Psi, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (9/1/2012).

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang mengalami fetitisme. Misalnya saja ada problem seksual ketika orang tersebut masih kecil, di mana orang yang bersangkutan mendapat kekerasan fisik, psikologis, dan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu keinginan seksualnya muncul, dorongannya bukan dengan berhubungan seks melalui pernikahan tetapi dari perlengkapan-perlengkapan dalam. Kepuasan seksual bisa terpenuhi dari benda-benda itu. Bahkan yang mengalami kelainan ini bisa terangsang hanya dengan melihat dalaman yang dijemur," sambung akademisi Universitas Surabaya ini.

Seseorang yang mengalami fetitisme bisa disembuhkan. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyembuhkannya tergantung derajat keparahannya. Perlu diketahui juga sejak kapan orang tersebut mengalami kelainan ini dan faktor pencetus apa yang membuatnya mengalami kelainan tersebut.

"Kesembuhannya butuh proses, butuh kemauan untuk berubah dan rehabilitasi psikologis. Kalau dia tidak mendapatkan ini, sekeluarnya dari penjara dia akan kembali melakukan perbuatannya itu," ucap Yusti.

Menurutnya, penanganan orang yang terbukti gemar mencuri perlengkapan dalam tidaklah simpel. Harus benar-benar ada pendekatan pada orang yang bersangkutan.

Samsu bertemu dengan Juwita pada April 2011 lalu. Hubungan ini lalu berlanjut dengan tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan. Samsu yang seorang pelaut ini menyewa sebuah rumah kontrakan di Ciracas, Jakarta Timur, untuk mereka tinggali bersama-sama.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk melaut. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH wanita milik Juwita. Saat dia hendak mengembalikan celana dalam tersebut, dia ditangkap polisi Polsek Ciracas dan diproses hukum.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Samsu telah berkali-kali mengambil celana dalam dan BH Juwita. Bahkan saat melapor ke polisi, Juwita sampai tidak memakai dalaman dan harus membeli yang baru di toko. Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.

Hari Selasa Besok Samsu akan menghadapi sidang perdana di PN Jaktim dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.

(vit/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads