"Kerangka yang diduga Tan Malaka 90 persen itu, dimakamkan di salah satu desa kecil di Desa Selopanggung, Kediri," kata Harry dalam jumpa pers terkait temuan baru hasil pemeriksaan DNA Tan Malaka, di Jakarta, Senin 9 Januari 2011.
Harry mengatakan, berdasarkan analisis antropologis, makam tersebut sudah bisa dipastikan adalah kuburan pahlawan nasional beraliran kiri tersebut. Dugaannya semakin kuat dengan hasil studi literaturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keterangan keluarga mengenai jasad yang ditemukan dalam makam tersebut sesuai dengan ciri-ciri Tan Malaka. Makam tersebut, dikatakan Harry telah berumur lebih dari 60 tahun.
"Berdasarkan ciri-ciri, seperti tinggi badan itu sudah sesuai. Tapi untuk jasadnya kita belum bisa pastikan karena masih tunggu hasil DNA," ungkap peneliti yang sudah menerbitkan 6 buku berseri Tan Malaka.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Sejarah LIPI, Asvi Warman Adam, mengungkapkan pemerintah kurang antusias. Ia menuturkan proyek ini merupakan bantuan dari donatur-donatur tanpa ada peran pemerintah.
"Pemerintah, jangan cuma tunggu hasil saja. Sekarang pun seyogyanya pemerintah harus membantu lebih aktif lagi. Kita pernah, minta ke Kemensos, tapi kendala karena mereka tidak punya anggaran untuk bantu kami," imbuh Asvi.
TMP Kalibata
Terkait apakah jasad itu Tan Malaka atau bukan, Asvi menyatakan, sebaiknya jasad itu dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.
"Persoalan forensik belum kelar. Ada persoalan sejarah dan kesehatan yang belum kelar. Dari segi sejarah sudah selesai. Maka makamnya harus dipindahkan ke Kalibata," tutup Asvi.
Seperti diketahui, Tan Malaka adalah tokoh perjuangan kemerdekaan Indoneisa. Dalam sejarahnya, Tan Malaka merupakan pendiri Partai Murba dan Partai Pari. Ia juga banyak berjasa dalam perjuangan revolusi kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan penelitian Poeze, pada tahun 1949 tepatnya bulan Februari Tan Malaka ditembak mati pada tanggal 21 Februari 1949 atas perintah Letda Soekotjo dari Batalyon Sikatan, Divisi Brawijaya. Tan Malaka, dimakamkan di lereng Gunung Wilis, tepatnya di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pada 21 Februari 1949.
Gelar Pahlawan Nasional kepada Tan Malaka tertuang dalam keputusan Presiden RI Nomor 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno 28 Maret 1963.
(lrn/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini