Penjambretan Rp 1.000 oleh Bocah di Bali Versi Jaksa

Penjambretan Rp 1.000 oleh Bocah di Bali Versi Jaksa

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 12:56 WIB
Penjambretan Rp 1.000 oleh Bocah di Bali Versi Jaksa
Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa DW (15) melakukan pencurian dengan pemberatan alias penjambretan Rp 1.000. DW terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dakwaan itu dibacakan JPU Erawati Susina pada sidang dengan terdakwa DW di PN Denpasar pada Rabu 4 Januari 2012.

JPU Erawati Susina mendakwa DW dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan disebutkan, DW melakukan aksinya bersama teman sebayanya An pada 27 Maret 2011. Aksi penjambretan dilakukan DW dan An di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, pukul 23.00 Wita.

Korban yang menjadi sasaran aksi kedua bocah ini adalah seorang pengendara motor bernama Ni Kadek Susilawati.

Dalam dakwaan disebutkan, DW dan An melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. DW duduk di jok belakang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikemudikan oleh An.

Kedua bocah ini akhirnya menemukan Susilawati yang sedang mengendarai motor. Susilawati menggendong sebuah tas di bahu kiri.

An lantas memepet korban dari sebelah kiri. Sementara DW bertugas menarik paksa tas korban. DW berusaha menarik tas korban sekuat tenaga sampai talinya putus. Mereka pun seketika kabur.

Susilawati yang terkejut menjadi korban penjambretan berteriak sekeras-kerasnya meminta bantuan.

Namun, kedua bocah ini bernasib apes. Mereka terjatuh dari sepeda motor. An berhasil kabur. Sedangkan DW ditangkap warga yang datang menolong Susilawati.

Warga selanjutnya menggelandang DW ke Polsek Denpasar Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan, tas Susilawati yang dijambret DW ternyata hanya berisi uang Rp 1.000.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 300 ribu," kata JPU Erawati Susina.


(gds/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini