"Saya percaya, tentu ini sudah melalui semua pertimbangan penting dan keputusan ini merupakan keputusan bagi Malaysia untuk terus maju dan bisa melewati semua ini. Kita juga menghormati keputusan dari lembaga hukum di Malaysia," ujar Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa.
Hal itu disampaikan Marty usai jumpa pers dengan Menlu Australia Kevin Rudd di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2012).
Sementara Menlu Australia, Kevin Rudd, di tempat yang sama mengatakan menghormati sistem hukum dan keputusan pengadilan Malaysia. "Kami menghormati sistem hukum yang ada di Malaysia dan ini sepenuhnya kami serahkan keputusan sesuai dengan apa yang berlaku di sana," ujar Rudd.
Pengadilan membebaskan Anwar Ibrahim karena hakim memiliki sejumlah pertimbangan, di antaranya tak meyakini bukti sampel DNA Saiful.
Hakim Mohamad Zabidin Mohd Diah mengatakan setelah meneliti berbagai bukti, pengadilan tak bisa meyakini 100 persen hasil tes DNA Saiful. Karena itu, dia tak mau berpegang pada tes DNA sebagai bukti.
"Dengan demikian, pengadilan hanya memiliki kesaksian Saiful. Karena ini kejahatan seksual, pengadilan tidak bisa memutuskan hanya berdasar kesaksian Saiful, yang belum pasti kebenarannya," jelas Zabidin seperti dilansir The Star, Senin (9/1/2012).
Atas dasar itu, hakim kemudian memutuskan Anwar bebas dari segala tuntutan. "Terdakwa dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan," ucap hakim.
(nwk/vta)











































