Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.
"Dampaknya perda itu dicabut bisa menimbulkan gejolak pada masyarakat. Pemerintah seakan-akan, terkesan mendukung legalisasi penjualan miras," ujar Lukman Hakim kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan larangan saja tidak ada penegakan hukum. Mendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut miras. Yang dicabut sudah ada sejak lama," paparnya.
Lukman berharap Mendagri menganulir keputusannya. Dan tetap membatasi penjualan Miras.
"Perda itu pembatasan penertiban tentang miras. Dengan itu dicabut tidak ada dasar hukum legalisasi miras itu yang berbahaya," tandasnya.
(van/did)











































