"Ya, hari ini Hamka Yandhu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Senin (9/1/2012).
Pada akhir Desember silam, KPK telah memeriksa Hamka untuk Nunun. Hamka sudah hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Namun, dia tidak memberikan komentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hamka Yandhu juga dijerat pidana dalam kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun masa hukumannya telah berakhir.
Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(fjp/aan)










































